Menjadi lembaga sertifikasi yang kredibel dan profesional dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mampu bersaing dan unggul di tingkat Nasional dan Internasional.
Memberikan pelayanan uji kompetensi dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan di bidang K3.
Menjamin pelayanan sertifikasi yang dilaksanakan merupakan prinsip-prinsip asesmen yang tertelusur dan terukur.
Merupakan kebijakan, prosedur dan administrasi sertifikasi sesuai persyaratan sertifikasi yang telah ditetapkan lembaga dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku.
Mengoperasikan LSP HK2 Indonesia dengan dukungan tenaga profesional dan kompeten di bidangnya.
Mendukung program para pengambil (stakeholders) Lembaga diklat profesi, asosiasi industri terkait dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang K3 yang kompeten dan profesional dengan mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).