Loading...

PROFIL LSPHK2 Indonesia

LSP HK2 Indonesia sebelumnya bernama LSP K3 Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk menguji dan menerbitkan sertifikat kompetensi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar nasional.

LSP HK2 Indonesia didirikan oleh Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja dan Asosiasi bidang Industri, sejak 2 Desember 2021 berubah menjadi Lembaga Sertifikasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (HK2 Indonesia), merupakan pelaksana tugas Badan Hukum Yayasan LSP Hiperkes dan Keselamatan Kerja melalui Akte Pendirian No. 2 Tanggal 11 Oktober 2021 dengan SK Ketua Yayasan LSP HK2 Indonesia 
No. KEP-003/YAYASAN/HK2I/XII/2021.

Dasar Hukum Pembentukan LSP HK2 Indonesia

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  3. Peraturan Pemerintah RI No.23Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi(BNSP)
  4. Sertifikat Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: BNSP-LSP-133-ID tertanggal 27 Desember 2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia LSP HK2 Indonesia)
  5. Surat Keputusan Ketua BNSP No. Kep. 2715/BNSP/XII/2021 tentang Perpanjangan Lisensi LSPHK2 Indonesia tertanggal 27 Desember 2021

Pendiri

  1. Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja Indonesia (AKHKKI)
  2. Asosiasi Teknologi Olah Permukaan Indonesia (ATOPI)
  3. Perhimpunan Profesi dan Keahlian Higiene Industri Indonesia (PPKHII)

Pendukung

  1. Direktorat Bina Pengujian K3,
  2. Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemeterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

Tugas LSP HK2 Indonesia

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi
  3. Menyediakan tenaga penguji (Asesor)
  4. Melaksanakan sertifikasi
  5. Melaksanakan surveilans pemeliharaan sertifikasi
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi, dan menetapkan TUK
  7. Memelihara kinerja Asesor dan TUK
  8. Mengembangkan pelayanan sertifikasi

Wewenang LSP HK2 Indonesia

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  3. Memberikan sangsi kepada Asesor dan TUK yang melanggar aturan
  4. Mengusulkan skema baru
  5. Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Sasaran Mutu LSP HK2 Indonesia

Memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang K3 demi terwujudnya tenaga kerja yang kredibel dan professional di bidang K3 bagi industry dalam negeri maupun luar negeri.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kami

Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Hiperkes dan Keselamatam Kerja Indonesia (HK2I)
Ditetapkan melalui
Keputusan Ketua Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi Hiperkes dan Keselamatam Kerja Indonesia. No. : KEP. 001/YAYASAN/HK2I/I/2026.

Ditandatangani

Bpk. Drs. Muhammad Idham, MKKK

Asesor Kompetensi

Asesor kompetensi Memastikan sertifikasi berdasarkan standar (SKKNI/standar internasional) merekomendasikan "kompeten" atau "belum kompeten"

DR. Zulmiar Yanri, Sp.Ok,Ph.D

Asesor Dokter Perusahaan, Paramedis K3 Muda

DR. Zulmiar Yanri, Sp.Ok,Ph.D

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan, Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

DR. Dewi Rahayu

Asesor Dokter Perusahaan, Paramedis K3 muda, Ahli K3

DR. Dewi Rahayu

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan, Paramedis K3 muda, Ahli K3


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.

drg. Ani Trimartati, MM

Asesor Operator K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda, Operator K3

drg. Ani Trimartati, MM

Jabatan: Asesor Operator K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda, Operator K3


 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor operator K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Operator K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu melaksana­kan prosedur K3 dasar, penggunaan APD, inspeksi bahaya, dan pelaporan kecelakaan di tempat kerja, lewat uji teori, wawancara, dan praktik.

Siti Heryuni, SPd. Kim

Asesor Ahli K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda, Tek.K3

Siti Heryuni, SPd. Kim

Jabatan: Asesor Ahli K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda, Tek.K3


 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.

Ir. Enny Herawati, MM.

Asesor Operator K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda

Ir. Enny Herawati, MM.

Jabatan: Asesor Operator K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor operator K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Operator K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu melaksana­kan prosedur K3 dasar, penggunaan APD, inspeksi bahaya, dan pelaporan kecelakaan di tempat kerja, lewat uji teori, wawancara, dan praktik.

Dra. Elvirianawati,MK3

Asesor Penguji K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda

Dra. Elvirianawati,MK3

Jabatan: Asesor Penguji K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor penguji K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan penguji K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengujian K3 (mis. inspeksi, audit, pengukuran bahaya), serta membuat laporan sesuai standar.

Ir. Hartati Diah, MS

Asesor Teknisi K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda

Ir. Hartati Diah, MS

Jabatan: Asesor Teknisi K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

Hendarto Budiyono SMI, MM

Asesor Penguji K3, Ahli HIMU

Hendarto Budiyono SMI, MM

Jabatan: Asesor Penguji K3, Ahli HIMU


 Kompetensi asesor penguji K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan penguji K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengujian K3 (mis. inspeksi, audit, pengukuran bahaya), serta membuat laporan sesuai standar.
 Kompetensi asesor penguji K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan penguji K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengujian K3 (mis. inspeksi, audit, pengukuran bahaya), serta membuat laporan sesuai standar.

Ir.Kentari Septiasih MS.

Asesor Ahli K3, Ahli HIMU

Ir.Kentari Septiasih MS.

Jabatan: Asesor Ahli K3, Ahli HIMU


 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

dr. Slamet Ichsan MS, Sp.Ok

Asesor Dokter. Perusahaan, Paramedis K3 Muda, Ahli HIMU

dr. Slamet Ichsan MS, Sp.Ok

Jabatan: Asesor Dokter. Perusahaan, Paramedis K3 Muda, Ahli HIMU


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Kuntodi, PG.Dip, Sc, Msi

Asesor Bekerja di Ruang Terbatas, Ahli HIMU

Kuntodi, PG.Dip, Sc, Msi

Jabatan: Asesor Bekerja di Ruang Terbatas, Ahli HIMU


 Kompetensi asesor bekerja di ruang terbatas: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji pekerja ruang terbatas menurut SKKNI BNSP dan memastikan kemampuan identifikasi bahaya atmosfer, izin masuk, penggunaan alat deteksi & pernapasan, prosedur penyelamatan, dan komunikasi, lewat uji teori, wawancara, serta simulasi praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Dra. Nur Kartika C.M.Si

Asesor Ahli K3,Penguji K3

Dra. Nur Kartika C.M.Si

Jabatan: Asesor Ahli K3,Penguji K3


 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor penguji K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan penguji K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengujian K3 (mis. inspeksi, audit, pengukuran bahaya), serta membuat laporan sesuai standar.

dr. Bing Wantoro, Sp.Ok.

Asesor Dokter Perusahaan, Paramedis K3 Muda, Tek.K3

dr. Bing Wantoro, Sp.Ok.

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan, Paramedis K3 Muda, Tek.K3


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.

dr. Sri Rohmani, MA

Ahli HIMU, Paramedis K3 muda

dr. Sri Rohmani, MA

Jabatan: Ahli HIMU, Paramedis K3 muda


 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Adi Cahyadi Wibowo

Asesor Tek.1,2 Bekerja di Ketinggian

Adi Cahyadi Wibowo

Jabatan: Asesor Tek.1,2 Bekerja di Ketinggian


 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik. (Teknisi Tingkat 1 dan 2)
 Kompetensi asesor tenaga kerja bekerja di ketinggian: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menilai pekerja ketinggian sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai prosedur kerja aman di ketinggian, penggunaan alat pelindung jatuh, identifikasi risiko, evakuasi, dan pertolongan pertama, melalui uji teori, wawancara, dan simulasi praktik.

Oktofa Setia Pamungkas ST

Asesor Ahli HIMU, Teknisi K3

Oktofa Setia Pamungkas ST

Jabatan: Asesor Ahli HIMU, Teknisi K3


 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

Rahman Nur, SKM

Asesor Penguji K3, Ahli HIMU,Paramedis K3 Muda

Rahman Nur, SKM

Jabatan: Asesor Penguji K3, Ahli HIMU,Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor penguji K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan penguji K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengujian K3 (mis. inspeksi, audit, pengukuran bahaya), serta membuat laporan sesuai standar.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

dr. Dina Mala Rotua Pardede

Asesor Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda

dr. Dina Mala Rotua Pardede

Jabatan: Asesor Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Ir. Anna Yuliana, MT

Asesor Ahli K3; Ahli HIMU

Ir. Anna Yuliana, MT

Jabatan: Asesor Ahli K3; Ahli HIMU


 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Lia Pebtriyani, SKM

Asesor Penguji K3; Ahli HIMU,Paramedis K3 Muda

Lia Pebtriyani, SKM

Jabatan: Asesor Penguji K3; Ahli HIMU,Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor penguji K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan penguji K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengujian K3 (mis. inspeksi, audit, pengukuran bahaya), serta membuat laporan sesuai standar.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Slamet Riyadi, M.Kes

Asesor Operator K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda

Slamet Riyadi, M.Kes

Jabatan: Asesor Operator K3, Ahli HIMU, Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor operator K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Operator K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu melaksana­kan prosedur K3 dasar, penggunaan APD, inspeksi bahaya, dan pelaporan kecelakaan di tempat kerja, lewat uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

Sugiyono, S.SOS

Asesor Ketinggian 1 & 2

Sugiyono, S.SOS

Jabatan: Asesor Ketinggian 1 & 2


 Kompetensi asesor tenaga kerja bekerja di ketinggian: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menilai pekerja ketinggian sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai prosedur kerja aman di ketinggian, penggunaan alat pelindung jatuh, identifikasi risiko, evakuasi, dan pertolongan pertama, melalui uji teori, wawancara, dan simulasi praktik. (Tenaga Kerja Bekerja Di Ketinggian Tingkat 1 dan 2)

Agung Marhaento, SKM

Asesor Ahli HIMU, Teknisi K3, Paramedis K3 Muda

Agung Marhaento, SKM

Jabatan: Asesor Ahli HIMU, Teknisi K3, Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

Sudaryono ST

Asesor Ahli K3, Teknisi K3

Sudaryono ST

Jabatan: Asesor Ahli K3, Teknisi K3


 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.

Muhamad Asruri Syam, SE

Asesor Operator K3, Teknisi K3

Muhamad Asruri Syam, SE

Jabatan: Asesor Operator K3, Teknisi K3


 Kompetensi asesor operator K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Operator K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu melaksana­kan prosedur K3 dasar, penggunaan APD, inspeksi bahaya, dan pelaporan kecelakaan di tempat kerja, lewat uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.

Akbar Andican, ST. MT

Asesor Ahli K3 dan Ahli HIMU

Akbar Andican, ST. MT

Jabatan: Asesor Ahli K3 dan Ahli HIMU


 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

M. Islam Nasution, ST. M.Kes

Asesor Ketinggian ,1,2, Ruang Terbatas,Paramedis K3 Muda

M. Islam Nasution, ST. M.Kes

Jabatan: Asesor Ketinggian ,1,2, Ruang Terbatas,Paramedis K3 Muda


 Kompetensi asesor tenaga kerja bekerja di ketinggian: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menilai pekerja ketinggian sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai prosedur kerja aman di ketinggian, penggunaan alat pelindung jatuh, identifikasi risiko, evakuasi, dan pertolongan pertama, melalui uji teori, wawancara, dan simulasi praktik. (Tenaga Kerja Bekerja Di Ketinggian Tingkat 1 dan 2)
 Kompetensi asesor bekerja di ruang terbatas: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji pekerja ruang terbatas menurut SKKNI BNSP dan memastikan kemampuan identifikasi bahaya atmosfer, izin masuk, penggunaan alat deteksi & pernapasan, prosedur penyelamatan, dan komunikasi, lewat uji teori, wawancara, serta simulasi praktik.
 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

Evi Nopiyanti, SKM, M.Kes

Asesor Paramedis K3

Evi Nopiyanti, SKM, M.Kes

Jabatan: Asesor Paramedis K3


 Kompetensi asesor paramedis muda: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji paramedis K3 muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan kerja, P3K, pencegahan & penanganan masalah K3, serta pencatatan/program K3 di perusahaan. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik.

Dra. Rosita Noernaith, MM

Asesor Teknisi K3, Ahli HIMU

Dra. Rosita Noernaith, MM

Jabatan: Asesor Teknisi K3, Ahli HIMU


 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Waluyo, Pg.Dipl.SC (OHS)Msi

Asesor Ahli K3 dan Ahli HIMU

Waluyo, Pg.Dipl.SC (OHS)Msi

Jabatan: Asesor Ahli K3 dan Ahli HIMU


 Kompetensi asesor ahli K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kemampuan Ahli K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka menguasai identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian K3, penerapan peraturan, dan penyusunan program K3 di perusahaan, melalui uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor HIMU: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Ahli Higiene Industri Muda sesuai SKKNI BNSP dan memastikan peserta mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan bahaya kesehatan kerja (fisika, kimia, biologi, ergonomi), menjalankan program higiene industri, serta mematuhi regulasi K3. Uji lewat teori, wawancara, dan praktik lapangan.

Aztanti S, Ramandhani,MM

Asesor Operator K3, Teknisi K3

Aztanti S, Ramandhani,MM

Jabatan: Asesor Operator K3, Teknisi K3


 Kompetensi asesor operator K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Operator K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu melaksana­kan prosedur K3 dasar, penggunaan APD, inspeksi bahaya, dan pelaporan kecelakaan di tempat kerja, lewat uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.

Arsito Gunawan SE, MM

Asesor Operator, Teknisi K3

Arsito Gunawan SE, MM

Jabatan: Asesor Operator, Teknisi K3


 Kompetensi asesor operator K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Operator K3 sesuai SKKNI BNSP dan memastikan mereka mampu melaksana­kan prosedur K3 dasar, penggunaan APD, inspeksi bahaya, dan pelaporan kecelakaan di tempat kerja, lewat uji teori, wawancara, dan praktik.
 Kompetensi asesor teknisi K3: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji Teknisi K3 menurut SKKNI BNSP dan memastikan kompetensi dalam inspeksi, pemeliharaan, dan pengendalian bahaya K3 serta penggunaan alat ukur di lapangan, melalui uji teori, wawancara, dan demonstrasi praktik.

Dr. Helmi Rosa Gunadi, MKK

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Helmi Rosa Gunadi, MKK

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Eddy MS(OH)

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Eddy MS(OH)

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Istiati Suraningsih, MKK

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Istiati Suraningsih, MKK

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Fredy Christianto, MKK, Sp. OK

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Fredy Christianto, MKK, Sp. OK

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Mochamad Prakoso

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Mochamad Prakoso

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Hanny Harjulianti, MS

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Hanny Harjulianti, MS

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Erdy Techrisna Satyadi, MARS, MKK

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Erdy Techrisna Satyadi, MARS, MKK

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Anita Johan, MKK

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Anita Johan, MKK

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.

Dr. Rafael Nanda Raudranisala

Asesor Dokter Perusahaan

Dr. Rafael Nanda Raudranisala

Jabatan: Asesor Dokter Perusahaan


 Kompetensi asesor dokter perusahaan: asesor yang memiliki kemampuan untuk menilai dan menguji kompetensi dokter perusahaan sesuai SKKNI BNSP dan memastikan dokter mampu melayani kesehatan kerja, mengelola risiko K3, mendiagnosis penyakit akibat kerja, serta mematuhi regulasi HIPERKES. Tugasnya meliputi uji unit kompetensi, verifikasi pengalaman, dan pemberian sertifikasi.